Mukalla, 11 November 2019.
Terkini
Kepala Komisi Anti-Korupsi Yaman, Dr. Afrah Baduwailan meninjau program dan kegiatan di Universitas Al-Ahgaff hari Senin di kota Mukalla bersama kepala bagian Ir. Salimin Al-Ma'ari.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, didampingi oleh Rektor Universitas Al-Ahgaff, Profesor Abdullah Muhammad Baharun, dan Wakil Rektor Universitas, Dr. Sadiq Maknun, mengunjungi kantor konsultan teknik universitas, yang berisi rancangan masa depan kampus Universitas Al-Ahgaff, dan Perpustakaan Pascasarjana, yang meliputi informasi bagian perpustakaan serta buku-buku dan referensi studi ilmiah. Dia juga mengunjungi perpustakaan elektronik Kuwait di universitas.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Negara mendengarkan penjelasan rinci dari Rektor Universitas Al-Ahgaff, Profesor Abdullah Muhammad Baharun, seputar universitas yang berdiri pada tahun 1994 M dan enam perguruan tinggi (Syariah, hukum, komputer, administrasi, ekonomi, sastra, perempuan, dan studi pascasarjana).
Profesor Baharon menunjukkan bahwa Universitas Al-Ahgaff adalah universitas amal dan nirlaba, di mana siswa belajar tanpa membayar biaya sekolah. Beliau juga menunjukkan bahwa jumlah siswa di universitas saat ini sekitar 1500 siswa laki-laki dan perempuan, termasuk 600 siswa dari Indonesia, Malaysia, Pakistan dan Somalia, selain siswa yang berasal dari Yaman.
Pada penuturannya, Ketua komisi Pemberantasan Korupsi Negara Dr. Afrah Baduwailan, mengungkapkan kebahagiaannya dengan kunjungan ini dan aktivitas luar biasa yang disentuhnya. Terlebih untuk sistem pendidikan ini dan pemberian layanan yang luar biasa kepada siswa di dalam dan di luar Yaman, menekankan pentingnya melibatkan universitas dalam program anti-korupsi.
Melalui penandatanganan aliansi akademik dan kemitraan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan perguruan tinggi, aliansi ini mulai terbentuk dengan membuat kesepakatan kemitraan dengan beberapa perguruan tinggi. Dr. Baduwailan juga memuji kerja sama Gubernur Hadramout, Mayjen Faraj Salmeen Al-Bahsani, karena mendukung komisi pemberantasan korupsi.
Hakim Baduwailan diberitahu selama pertemuan tentang ketidakadilan yang diterima Universitas Al-Ahqaf dan perampokan tanah di sebelah barat wisma di Mukalla, diperkirakan (1.559.700) meter persegi. Diharapkan ada tindak lanjut dan transparansi prosedur terkait kasus ini dengan pihak berwenang dengan pihak yang memiliki arahan sebelumnya dari Perdana Menteri untuk menghapus dan mengakhiri setiap inovasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan kesiapan untuk menanggapi kasus ini dan masalah lain yang terkait dengan kepentingan publik. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Universitas, Insinyur Faiz bin Shamla, Direktur Urusan Hukum Universitas, Ust. Muhammad bin Talib, dan Insinyur Naeem Mesaed, Direktur Kantor Konsultasi Teknik.