Fakultas syariah dan Hukum menggunakan sistem semester dalam akademiknya yang diadopsi oleh unit studi sebagai dasar untuk memberikan bobot relatif dalam memajukan/menggerakkan dan mengevaluasi kinerja peserta didik sesuai dengan aturan umum berikut:
Bahasa pengantar adalah bahasa Arab, dan Dewan Universitas dapat memutuskan untuk menggunakan bahasa lain untuk mengajar beberapa mata pelajaran.
Masa Studi universitas terdiri dari lima tahun akademik.
Tahun akademik dibagi menjadi dua semester independen, masing-masing semester 16 minggu tidak termasuk jangka waktu ujian akhir semester, dan Dewan Universitas menetapkan waktu permulaan dan akhir program studi di setiap tahun akademik.
Jumlah Mata kuliah di setiap semester tidak lebih dari delapan mata kuliah.
Panduan Perguruan Tinggi menguraikan rencana studi.Rencana ini menunjukkan Mata kuliah yang diajarkan dan metode pembagian nya selama tahun studi dan semester, dan jumlah jam yang dialokasikan untuk setiap mapel
Topik/pembahasan setiap mata kuliah ditentukan oleh keputusan Dewan Universitas, berdasarkan proposal departemen terkait dan persetujuan Dewan Perguruan Tinggi.
Peserta didik tidak lulus kecuali dia menyelesaikann semua mata pelajaran akademik dan setelah keberhasilannya dalam ujian komprehensif.
Papan informasi akademik menginformasikan anak didik tentang sistem penerimaan dan pendaftaran, tes/ujian, pemindahan, ketidak lulusan, pengulangan, dan lainnya yang terkait dengan peserta didik dari sisi peraruran dan undang-undang.