Mengingat dampak dan kondisi di Hadhramaut, dan atas dasar hukum keamanan untuk memenuhi kewajiban perlindungan yang diterapkan oleh hukum dari Universitas Al-Ahgaff, karyawan dan mahasiswa pergi ke lahan universitas untuk mengadakan protes damai terhadap serangan yang terus menerus yang telah berlangsung sampai hari ini. Meskipun semua telah dimiliki Universitas terdiri dari dokumen identifikasi yang sah dan arahan kementerian dan administrasi yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Otoritas Publik Gubernur, Mayor Jenderal Faraj Salimin Al-Bahsani, dan oleh mantan gubernur, yang mencakup melindungi tanah universitas dari serangan dan menghapus semua perkara yang menyalahi aturan di atasnya, dan meskipun memiliki tanah tersebut, pengawasan hak secara diam-diam yang berlangsung hampir 18 tahun, Dengan memagari sisi timur dan selatan serta dalam penjagaan para perwira, dan juga membangun infrastruktur di tanah dengan mendirikan lubang got dan ekstensi mereka serta membangun tangki air besar, yang semuanya menelan biaya sekitar (500.000.000) juta riyal.
Tujuan yang ingin dicapai universitas melalui gerakan ini adalah untuk menyampaikan permohonannya kepada Abdurrabuh Mansur Hadi, Presiden Republik, Mayor Jenderal Faraj Salimin Al-Bahsani, agen Sheikh Amr bin Habrish dan semua yang terkemuka, Syekh dan tokoh-tokoh dari negara yang cemburu pada Hadramaut dan kepentingan publiknya, dan yang percaya pada akreditas universitas ini, dan pencapaian besar yang dirasakan orang-orang Hadramout dan Yaman, di tingkat lokal dan internasional, telah ditandai dengan kesuksesan besar.
Aksi tersebut tidak mengangkat tentang klaim atau hak orang lain, karena ini menyangkut yurisdiksi umum, tetapi apa yang kami tolak dengan keras adalah tindakan yang melanggar hukum dan ilegal yang didasarkan pada penindasan yang kuat dan agresif serta perlindungan keamanan yang mengganggu fungsi hukum dan peran instansi pemerintah (Dinas Pekerjaan Umum - Dinas Perumahan Rakyat) dalam menjalankan tugasnya yang dijamin menurut undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal (69) UU Pertanahan dan Perumahan Negara, tindakan ilegal tersebut menjatuhkan martabat sebuah negara dan amat berperan dalam mengganggu pelaksanaan hukum dan ketertiban umum juga tidak terealisasinya otoritas eksekutif dari aparat keamanan, sebagaimana universitas tidak berkeberatan terhadap seseorang yang mengklaim hak atas tanah sesuai dengan kerangka hukum yang sah.