Rektor Universitas Al-Ahgaff Mengikuti International Webinar Dengan Tema "Arah Yurisprudensi di Dalam Hukum Keluarga Negara Yaman"

Al-Mukalla, 18 November 2021/ Informasi Universitas

Rektor Universitas Al-Ahgaff Prof. Abdullah Muhammad Baharun mengikuti seminar ilmiah internasional yang diadakan oleh Universitas Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Indonesia dengan tema “Arah Yurisprudensi di Dalam Hukum Keluarga Negara Yaman” secara online melalui Zoom, juga banyak dihadiri oleh para mahasiswa dari Indonesia, Yaman dan Negara lainnya.

Rektor Universitas Al-Ahgaff ditemani oleh Notulen Dr. Arofat Abdurrahman Al-Maqdi selaku Ketua Prodi Hukum di Fakultas Syariah & Hukum Universitas Al-Ahgaff.

Kemudian Rektor Universitas Al-Ahgaff berbincang mengenai dasar legislasi hukum beserta sumbernya yang agamis dari Al-Qur’an dan Hadist, serta peran penting Agama Islam dalam mengatur hak asasi keluarga dan penjelasan rinci dari hukum pernikahan, talak, pemeliharaan dan keluarga berencana, serta kaitannya dengan teks dari Hukum Yaman.

Beliau juga berbicara mengenai Perbedaan Konstitusional yang terjadi pada Hukum Yaman sebelum tahun 1990 M, karna sebelumnya terdapat dua negara dengan aturan dan sumber legislasi hukum yang berbeda antara Republik Arab Yaman (Yaman Utara) yang mayoritas bermadzhab Az-zaidi dan As-Syafi’i, dan Republik Demokrasi Rakyat Yaman (Yaman Selatan termasuk Hadhramout) yang memiliki aturan komunis dan sumber-sumber hukumnya dianut dari Marks dan Linin serta memerangi kebebasan beragama.

Akan tetapi, sebelum tahun 1967 M dan kemerdekaan dari jajahan Negara Inggris, Provinsi Hadhramout terdiri dari dua kerajaan besar, kerajaan Al-Qaity (berpusat di kota Al-Mukalla) yang menganut Madzhab Sayfi’i serta ijtihad hukum dalam sebagian permasalahan dan kerajaan Al-Katsiry (berpusat di kota Saiwun) yang menganut Madzhab Syafi’i sesuai dengan referensi madzhab.

Kemudian beliau menyebutkan bahwa Hukum Yaman secara garis besar mengambil sumber Syari’at Islam dalam Hukum Keluarga dan Perdata, lalu beliau memperingatkan bahaya pemahaman sekuler dalam merubah hukum sesuai dengan globalisasi barat modern mengatas namakan hak perempuan, hak anak dan hak asasi manusia.

Di akhir pembicaraan, beliau menegaskan bahwa undang-undang yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah terbukti eksistensi dan ketetapannya, juga berhasil menjaga keutuhan keluarga dari disintegrasi dan kerugian yang biasa terjadi dari undang-undang biasa.

Dr. Arofat Abdurrahman Al-Maqdi menambahkan asas dan pembagian Hukum Keluarga Negara Yaman, menjelaskan bahwa hukum ini termasuk katagori hukum khusus seperti Hukum Perdata, sebagaimana tertera dalam Hukum Perdata pasal (2, 12, 18) bahwa : “Dasar dari segala bentuk transaksi, baik jenis-jenisnya dan tata caranya harus sesuai dengan Syari’at, dan sumber interpretasi undang-undang dan implementasinya adalah Yurisprudensi Islam”.

Beliau juga menyebutkan karakteristik Hukum Keluarga Negara Yaman, terutama cakupannya terhadap Hukum Hibah dan Hukum Nazar, sedangkan hukum negara lain memuat Hukum Hibah dan Hukum Nazar dalam Hukum Perdata.

Beliau pula menyebutkan implementasi Hukum Keluarga Negara Yaman seperti pembatalan hakim terhadap akad nikah dengan sebab kebencian, pernikahan dini, perceraian yang diikuti dengan jumlah talak sedikit atau banyak yang sah hanya satu, dan lain sebagainya. Beliau menjelaskan bahwa arah yurisprudensi di dalam Hukum Keluarga Yaman itu terdiri dari berbagai madzhab, beberapa undang-undang, pendapat, dalih dan ijtihad sebagian ulama.

Momen ini dibuktikan oleh peran penting Al-Allamah Al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad sebagai ketua peradilan tinggi Hadhramaut dalam reformasi hukum dan ikut serta dalam penyelenggaraannya.

Kemudian ditentukanlah kontrol kodifikasi hukum di Hadhramaut sebagai berikut :

-        Bentuk tolak ukur hukum berlandaskan Madzhab As-Syafi’i yang berlaku di daerah sekitar sejak dulu yang juga difahami oleh para hakim, para tokoh, para ulama dan para pengacara, oleh karna itu para dewan meletakan undang-undang atas dasar Qoidah & Ushul (dalam ilmu fikih)

-        Bahwa berpegang teguh dengan satu Madzhab dan berkomitmen dengan satu pendapat Mujtahid dalam permasalahan adalah hal yang sulit dan sempit, terkadang solusi itu selalu ada dalam pendapat para Mujtahid lainnya, bahkan pendapat imam di luar empat madzhabpun lebih ringan untuk diikuti.

-        Mengambil keringanan dan rukhsoh dari Syariat, begitu juga buah pemikiran yang ditinggalkan oleh para mujtahid umat islam kepada kita, khususnya seiring dengan perubahan jaman, perubahan adat dan peristiwa terkini.

-        Merujuk kepada undang-undang yang ada sebelumnya di dalam Negara Yaman, juga undang-undang sebagian Negara Arab dan Negara Islam lainnya.

Untuk mengikuti kabar terbaru Universitas, bisa kalian kunjungi Web kami : www.ahgaff.edu

Atau mengikuti jaringan sosial kami sebagai berikut :

https://www.facebook.com/ahgaff

https://twitter.com/AhgaffOfficial

https://www.instagram.com/ahgaffofficial/